Thursday, November 12, 2009

Jual Rumah Dalam Masa Angsuran

Dapatkah Debitur Menjual Kembali Rumah yang Dalam Masa Angsuran?
Dalam Hal Itu, Bisakah Debitur Mendapatkan Kembali Uang Angsuran yang Telah Dibayarkan Setelah Dikurangi Denda Penalti dan Biaya Lain?


Sudah tentu, rumah yang masih dalam proses angsuran dan sertifikatnya masih disimpan oleh bank sampai masa angsuran KPR berakhir, tak bisa dijual begitu saja ke pihak lain. Dalam hal ini, bila tak menginginkan lagi rumah tersebut dan hendak beralih ke rumah lain, debitur tersebut bisa menggunakan proses oper KPR ke debitur baru. Nantinya, debitur baru inilah yang meneruskan proses angsuran KPR rumah tersebut.


Di situ, bank akan menilai ulang rumah tersebut. Usai debitur pertama dan debitur kedua menyepakati harga jual, sejumlah proses legal menyangkut pengalihan KPR tersebut mesti dilakukan. Kemudian, bank mengucurkan dana KPR ke rekening debitur kedua. Nah, debitur kedua mesti menggunakan sebagian dari dana KPR itu untuk melunasi pinjaman debitur pertama. Dalam hal ini, debitur pertama berkemungkinan mendapatkan kembali sebagian/seluruh angsuran yang telah dibayarkan ke bank. Pun, bisa saja uang yang ia peroleh melebihi total nilai angsuran yang telah dibayarkan. Sekadar contoh, debitur pertama dulu mendapat KPR senilai Rp500 juta; saat oper KPR berlangsung, yang sudah diangsur Rp300 juta. Debitur kedua setuju membeli rumah itu seharga Rp600 juta—tentunya nilai ini sudah disetujui oleh tim penilai appraisal bank. Nah, Rp300 juta dari dana Rp600 juta yang dipetik debitur kedua dari Panin Bank, dibayarkan untuk melunasi outstanding itu. Sisanya yang Rp300 juta? Bisa menjadi milik debitur pertama. Jadi, dalam hal over KPR, debitur pertama bisa mendapatkan uang tunai pengganti angsuran yang telah dibayarkan, bisa pula tidak. Hal ini ditentukan harga jual yang dipetik, juga tergantung total besar angsuran yang telah dibayarkan debitur pertama. Kemungkinan lain bagi debitur untuk menjual rumah tersebut adalah dengan melunasi sekaligus angsuran KPR. Sudah tentu, ia di situ mesti membayar denda penalti. Usai rumah tersebut sepenuhnya dimiliki, barulah dijual ke pihak lain.

sumber: rumah123.com

No comments:

Post a Comment