Friday, November 13, 2009

Pengurusan HGB ke SHM (kasus nyata Azet)

Sumber: bicararumah.com

azet Says:
Agustus 8, 2008 pukul 9:00 pm
Maaf pada netter yang kirim email ke saya dan tidak segera dibalas, karena saya keluar kota dalam waktu jangka yang lama. Untuk lebih memudahkan, pengalaman selama mengurus peningkatan hak dari HGB ke HM baru dapat saya postingkan sekarang. Semoga bermanfaat.

” HGB to SHM lokasi Depok”

Saya baru saja mengurus peningkatan HGB ke SHM lokasi Kotamadya Depok untuk rumah yang di bangun di kawasan Perum Perumnas. Saya mencoba mengurusnya sendiri tanpa bantuan Notaris yang mematok harga Rp. 2 jt. Ini belum termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk peningkatan hak. Cukup melelahkan memang, apalagi harus ke Bogor untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Perum Perumnas (salah satu syarat bila rumah dibangun oleh Perum Perumnas).

Jadi sebelum ke BPN, untuk rumah yang dulunya dibangun Perumnas, kunjungi terlebih dahulu kantor Perum Perumnas untuk mendapatkan surat rekomendasi ini. Timbulnya surat ini berdasarkan Surat Edaran Badan Pertanahan Nasional No. 500-1596-DI tanggal 18 Mei 1998 perihal: Petunjuk Pelaksanaan tentang Tata Cara Pengurusan Hak dan Penyelesaian Sertifikat Hak Guna Bangunan tanah Perum Perumnas dan Pemberian Hak Milik atas tanah untuk RSS dan RS tanah Perum Perumnas (nyontek dari suratnya).

Untuk biayanya saya lupa menanyakan formulanya. Yang jelas berdasarkan PBB tahun terakhir untuk Objek Pajak Bumi. Sebagai gambaran, untuk tanah saya tahun 2008 ini, nilai Objek Pajak Bumi-nya Rp. 464.000,- luas tanah 146 (sesuai dengan sertifikat) dikenakan biaya sebesar Rp. 429.700,- (bersih, tanpa uang administrasi atau kesejahteraan atau siluman atau pungli atau kutipan atau apalah namanya yang kita keluarkan tanpa kuitansi yang menyengkelkan).

Berkas yang harus disiapkan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Perum Perumnas adalah:
- Sertifikat HGB asli (dikembalikan lagi ke pemilik) dan Fotocopy
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akte Jual Beli
- Fotocopy PBB tahun terakhir
- Surat Kuasa bermaterai cukup (bila dikuasakan pengurusannya)
- Biaya, berdasarkan Nilai Objek Pajak Bumi

Pagi hari adalah waktu yang tepat untuk mendatangi kantor Perum Perumnas ini. Supaya selembar surat yang berharga ratusan ribu rupiah dapat kita peroleh pada hari itu juga. Akan tambah kesal bila kita disuruh datang keesokan harinya dengan alasan pejabat yang mendatangani sedang rapat. Buang waktu dan tenaga !!!

Untuk daerah Depok dan Bogor kantor Perum Perumnas beralamat di Jalan Pandawa Raya Blok A1 No. 18 & 19 Bumi Indraprasta I Bogor, Telp. 0251-341929

Setelah mendapat “Surat Rekomendasi” dari Perum Perumnas, saya langsung ke BPN kantor Pertanahan Kota Depok dengan alamat Komplek Sub Perkantoran Kota Depok, Jalan Boulevard Kota Kembang, Sektor Anggrek Kota Kembang Depok, Telp. (021) 7709895, Fax (021) 7709795.

Dari sini dimulailah petualangan saya. Di samping meja satpam saya melihat ada prasasti peresmian gedung kantor pertanahan Depok yang ditandatangi oleh pejabat BPN, Prof. Ir Msc. Ternyata gelar yang demikian berbobot belum menjamin pelayanan yang sistimatis, jelas, terbuka, transparan, terkoordinasi dan komputerise akan diperoleh oleh orang awam seperti saya. Memalukan !!!

Tanpa bertanya dulu ke petugas Satpam, saya langsung menuju ke loket untuk pengurusan Peningkatan HGB ke SHM. Di sana ada petugas seorang Ibu yang meminta saya untuk membeli terlebih dahulu Formulir Permohonan yang dijual Rp. 10 ribu di koperasi yang terlelak di belakang kantor dekat kantin. Pelayanan yang terasa aneh, formulir kenapa tidak disediakan di dalam kantor saja. Dalam satu map, ada tiga formulir yang harus diisi, salah satunya formulir pernyataan kepemilikan tanah lainnya yang ditandatangi di atas materai 6.000 rupiah.

Selesai mengisi, saya serahkan ke loket pengurusan dengan bebeberapa berkas yang harus dilengkapi untuk pengurusan peningkatan Hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik (HM), yaitu :
- Sertifikat asli HGB
- Fotocopy Akte Jual Beli
- Fotocopy IMB
- Fotocopy PBB tahun terakhir
- Fotocopy KTP
- Asli Surat Rekomendasi Perum Perumnas (karena rumah dibangun oleh Perumnas), yang saya peroleh sehari sebelumnya.

Proses selanjutnya adalah pengecekan Sertifikat Asli. Petugas loket menyerahkan ke petugas pengecekan, kita diminta menunggu. Setelah nama kita dipanggil sertifikat asli diserahkan kembali kepada kita dengan terlebih dahulu membayar Rp. 50 rb (tarif 25 rb). Dari sini kita mulai dihadapkan oleh tampilan birokrasi gaya lama dengan dalih petugas sebagai biaya administrasi dan tanpa kuitansi.

Sertifikat yang sudah dicek dilanjutkan ke proses “Ploting”. Berada di lantai dua, saya datangi petugas ini. Dengan komputer “stand alone” dan scanner mulailah dia bekerja dengan program applikasi AutoCad 2006. Petugas cukup terampil mengoperasikannya. Hanya saja “mapping archive” kota Depok untuk “updating” masih dikerjakan dengan manual dan tidak lengkap dan akurat. Saya mengira BPN sudah menggunakan foto satelit untuk pemetaan dengan beberapa ratus kali zooming (seperti google earth), ternyata belum! Saya teringat lagi dengan prasasti yang ditandatangani pejabat BPN yang bergelar Prof Ir. MSc, sedang pejabat yang sekarangn bergelar Ph. D. Inovasi apa yang dilakukan selama ini ?

Kembali ke petugas, dia masih mencoba mencari lokasi tanah saya, tapi tidak ditemukan. Dengan bantuan IMB yang dibuat tahun 1994 akhirnya lokasi ditemukan dengan data yang tidak akurat di komputer. Menghabiskan waktu sekitar satu jam, petugas berupaya melengkapi database Pertanahan Kota Depok di area lokasi tanah yang saya tempati. Mulai dari nama jalan, perubahan kiri kanan jalan. Gambar Situasi yang ada dalam Sertifikat yang saya miliki diciplak dengan scanner dijadikan image file dengan format tiff untuk database digital. Jadi pertanyaan bagi saya, seberapa besar kapasitas harddisk di komputer petugas ini ? Dengan format file tiff, apakah cukup untuk menampung data se-kotamadya Depok ? Lagi pula, petugas ini “sambil menyelam minum air”. Updating data pertanahan diambil dan dikumpulkan kembali dari pemilik sertifikat. Selesai sudah proses “Ploting”. Petugas meminta saya untuk menyerahkan “biaya administrasi” sebesar Rp. 25 rb tanpa kuitansi.

Sertifikat yang sudah di”Ploting” saya serahkan kembali petugas loket di lantai satu. Di sini petugas menyerahkan selembar kertas untuk pembayaran biaya peningkatan hak, yang harus dibayar di kasir. Penjelasan petugas biaya untuk peningkatan HGB ke SHM adalah:

“Nilai Objek Pajak Bumi (dikalikan) LUAS TANAH (dikurang) NILAI OBJEK PAJAK BUMI yang tidak kena pajak (dikalikan) 2 persen”
Untuk daerah Depok Nilai Objek Pajak yang tidak kena pajak sebesar Rp. 20 jt. Jadi pengurangannya sebesar Rp. 20 jt.
Untuk tanah saya dikenakan biaya sebesar Rp. 955.000,- ditambah biaya administrasi sebesar Rp. 50 rb.

Biaya yang dikeluar sangat besar ini tanpa ada nomor pada form pembayaran dan tanda terima, apalagi biaya administrasinya. Saya pun berupaya mendapatkannya dengan menanyakan ke petugas penerima pembayaran, tapi saya hanya diberikan secarik kertas berstempel “LUNAS”, seperti kupon jatah daging korban, yang harus saya serahkan ke petugas loket.

Selanjutnya saya mendapatkan selembar kertas berkop dan bernomor “tanda terima berkas permohonan”, dan dijanjikan dalam jangka waktu dua minggu sertifikat Hak Milik (HM) saya akan selesai. Tak lupa sapaan halus dari petugas untuk menyediakan “biaya administrasi” yang harus dikeluarkan pada saat pengambilan sertifikat Hak Milik. Petugas ini meminta dengan mematok biaya Rp. 250.000,-.

Beberapa teman yang saya tanyakan, fisik sertifikat HM tidak diganti yang baru. Pada sertifikat HGB lama akan dilakukan pencoretan di beberapa bagian dan diganti dengan kata “Hak Milik” berupa stempel. Jadi pertanyaan bagi kita. Proses ini dua minggu ??? Lama beneeer bosss !!!

Dua minggu kemudian, saya pun kembali ke kantor BPN untuk mengambil sertifikat Hak Milik. Petugas loket masih tetap ingat dengan “jatah” uang Rp. 250 ribu. Tapi dengan gaya tidak punya uang lagi, dia pun menerima pemberian sebesar Rp. 50 ribu dari saya.

Selesai sudah petualangan saya selama dua hari dengan mengorbankan waktu kerja. Semuanya diselesaikan sampai waktu pukul 14.00 WIB. Sebetulnya ada beberapa kerepotan yang tidak perlu saya ceritakan disini karena akan membingungkan nantinya untuk dijadikan panduan bila ada netter yang ingin berpetualang seperti saya di kantor Pertanahan. Semoga dapat membantu dan bermanfaat. Selamat berpetualang di Rimba Pertanahan !!!

Depok, Azet-2008

3 comments:

  1. padahal berdasarkan kepmen agraria/Kep. BPN no 5/1998, biayanya tak lebih dari 100.000 rupiah saja... dasar birokrat korup

    ReplyDelete
  2. Saya baru memulai petualangan ini untuk di kota bandung

    ReplyDelete