Jumat, 9 Oktober 2009
08:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.COM - Banyak orang beranggapan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya diperlukan pada saat membangun rumah baru. Anggapan itu sepenuhnya salah karena IMB juga dibutuhkan saat merenovasi rumah.
Namun tidak semua jenis renovasi harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan. IMB untuk renovasi setidaknya dibutuhkan bila renovasi sudah sampai ke pekerjaan mengubah lay-out ruang, misalnya mengubah kamar menjadi ruang tamu atau membongkar tembok untuk memperluas ruang. Penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping juga termasuk kategori renovasi yang memerlukan IMB. Sedangkan perubahan fasad, walaupun terkesan kecil, pun mesti memiliki IMB.
Sementara, menurut Perda no.7 tahun 1991, pemeliharaan bangunan seperti pengecatan, penggantian genting dan sebagainya yang tidak berpengaruh terhadap struktur dianggap tidak perlu memiliki IMB. Pun kegiatan pembangunan septic tank atau saluran air.
Mengapa IMB sebegitu pentingnya? Menurut Ir. Hilman Mashoedi (konsultan perizinan), IMB diperlukan untuk memastikan bangunan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan. Bila bangunan sesuai ketentuan yang berlaku, tentu manfaatnya juga dirasakan oleh masyarakat banyak. Misalnya saja soal sumur resapan, yang kini menjadi syarat mutlak IMB. Jika pembuatan sumur resapan dilakukan oleh seluruh masyarakat pemilik IMB, tentu Jakarta akan menabur air.
IMB juga diperlukan dalam transaksi jual beli dan sewa menyewa. IMB juga menjadi salah satu syarat dalam pengajuan kredit, agunan dari bank, ataupun asuransi.
Tidak Sulit
Stigma yang berkembang di masyarakat adalah membuat IMB itu sulit sehingga banyak yang malas membuatnya. Benarkah sulit dan berbelit?
Sebenarnya, proses pembuatan IMB cukup mudah, cepat, asalkan semuanya sesuai ketentuan. Yang perlu dilakukan adalah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan selengkap mungkin, sebelum mengajukan IMB ke loket. Biasanya yang terjadi adalah, dokumen baru dipersiapkan saat sudah mengambil formulir, sehingga pembuatan IMB menjadi lama.
Setiap daerah memiliki ketentuan dan cara pengurusan IMB yang berbeda-beda. Untuk DKI Jakarta, tata cara pemohonan IMB diatur dalam SK Gubernur DKI Jakarta no 76 tahun 2000. Dan mulai tahun 2008 ini, IMB untuk rumah tinggal (dengan luas di bawah 1.500 m2) dapat dibuat di P2B tingkat kecamatan saja. Tapi, pelayanan di kecamatan ini terbatas pada rumah tinggal yang tidak memiliki lantai basement, atau mezanin, atau loteng.
Bagaimana jika saat pembuatan IMB ada perubahan desain rumah yang cukup signifikan? Menurut Hilman, jika IMB belum selesai (artinya masih dalam proses), Anda tinggal memasukkan surat pemberitahuan tentang pergantian desain, disertai dengan gambar. Tapi kalau IMB sudah terlanjur jadi, mau tak mau yang mesti dilakukan adalah mengajukan IMB baru.
Tergantung Luasan
Masing-masing daerah memiliki ketentuan sendiri tentang besaran biaya retribusi IMB. Di DKI Jakarta, jumlah yang mesti dibayarkan didasarkan pada Peraturan Daerah No 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.
Menurut peraturan tersebut, retribusi IMB dihitung berdasarkan Pelaksanaan renovasi baru boleh dilakukan setelah surat IMB terbit. rumus : luas total lantai bangunan x harga satuan.
Jika renovasi berupa penambahan lantai atau penambahan luas bangunan, maka biaya retribusi dihitung dari luas total lantai bangunan tambahan x harga satuan.
Jika renovasi tidak menambah luas bangunan, maka rumusnya: 25 persen x (luas total lantai bangunan perubahan x harga satuan). Sedangkan jika renovasi pada area yang sulit dihitung luasnya, misalnya fasad, maka retribusinya: 1,75 persen X biaya pelaksanaan perubahan.
Nah, kalau dilihat-lihat, biaya mengurus IMB tidak terlalu mahal kan?
Proses Pengajuan IMB
Tahap I : Penyerahan Dokumen dan surat-surat yang diperlukan
Tahap II : Petugas lapangan akan memeriksa dan mengecek apakan ada masalah di lapangan.
Tahap III : Jika tidak ada masalah dapat langsung membayar di loket
Tahap IV : Pembuatan papan IMB. Papan kuning ini dapat dibuat sendiri dengan mengacu pada ketentuan yang ada atau dapat membelinya di loket.
Tahap V : IMB akan selesai dalam waktu 8 hari kerja setelah pembayaran selesai.
(Tabloid Rumah/Rahma Yulianti)
Thursday, November 12, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Ini teori atau udah praktek. BTW udah pernah buat IMB sendiri blum?
ReplyDelete