Thursday, November 12, 2009

Migrasi KPR

Apa yang Disebut Migrasi KPR?


Migrasi KPR merupakan perpindahan suatu KPR dari satu bank ke bank yang lain. Yang melakukan hal ini adalah debitur KPR di satu bank. Penyebab debitur memindahkan KPR yang sudah ia jalani di satu bank ke bank lain bisa banyak. Antara lain, pertama, bisa saja bank lain menawarkan program menarik tertentu (antara lain tingkat bunga yang lebih ringan) sehingga debitur tersebut memigrasikan KPR. Atau, kedua, debitur tersebut tak puas dengan kualitas layanan bank pertama—namun, hal ini terbilang jarang ditemui. Secara keseluruhan, bisa dikatakan bahwa angka migrasi KPR tak tinggi. Sebab, migrasi KPR ini acap menelan biaya besar. Sekadar contoh, sudah tentu bahwa bank pertama tersebut mengenakan biaya penalti ke debitur tersebut. Belum lagi, di bank kedua, debitur tersebut bisa saja mesti membayar ulang sejumlah biaya--antara lain biaya akte notaris dan biaya penilaian aset (rumah) yang dijaminkan. Pun, dengan migrasi KPR, debitur tersebut mesti melakukan pekerjaan ekstra seperti membuat akad kredit baru.
 
sumber: rumah123.com

No comments:

Post a Comment