Friday, November 13, 2009

Beda HGB dan SHM

Sumber:bicararumah.com

ahmed Says:
Agustus 13, 2007 pukul 6:02 am
hak atas tanah itu ada beberapa macam bos…. HM, HGU, HGB, HAK PAKAI, dll. HM itu haknya turun temurun, terkuat, dan terpenuh, serta hanya boleh dimiliki oleh WNI. kalo HGB itu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu 30 th. Tapi gak usah kuatir jangka waktunya dapat diperpanjang sampe 20 th dan juga dapat dialihkan kepada pihak lain serta dapat dijadikan jaminan utang. konon HGB dapat ditingkatkan statusnya menjadi HM. Lengkapnya baca saja UU AGRARIA!


n0vri Says:
Agustus 13, 2007 pukul 11:52 pm

HGB memang punya jangka waktu tertentu, seperti tertera dalam sertifiukat dan dimulai sejak sertifikat HGB diterbitkan. Tapi dalam masa waktu HGB dapat ditingkatkan menjadi SHM.

Saran saya berdasarkan pengalaman pribadi, kalo beli rumah dengan sertifikat HGB langsung saja ditingkatkan jadi SHM ketika jual beli, jadi ketika sertifikat jadi, udah langsung balik nama dan statusnya sudah menjadi SHM.

No comments:

Post a Comment