Apabila anda membeli dari Developer, maka anda wajib untuk melunasi uang muka terlebih dahulu.
APABILA ANDA BELI PROPERTI PASAR SEKUNDER
Apabila anda membeli properti dari pasar sekunder, umumnya anda akan diminta melunasi down payment terlebih dahulu. Besar downpayment berkisar antara 20% - 50% tergantung ketentuan dari masing-masing Bank. Downpayment dibayarkan langsung ke Penjual. Akan tetapi, buat lebih amannya, lebih baik apabila anda bisa mengatur kondisinya agar Anda tidak perlu melunasi down payment terlebih dahulu kepada Penjual sebelum Akad Kredit anda disetujui oleh Pihak Bank. Untuk cara ini, Anda bisa membuat Surat Perjanjian Jual Beli dengan Penjual di depan Notaris yang mengatakan bahwa Anda akan melunasi down payment setelah Akad Kredit disetujui oleh pihak Bank
Langkah 5 : Isi Form pengajuan kredit dan persiapan dokumen-dokumen untuk KPR
Dokumen Standar :
• Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika melakukan pengajuan permohonan KPR.
• Fotokopi KTP pemohon
• Surat Nikah/cerai bila sudah menikah atau bercerai
• Kartu keluarga
• Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
• Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)
Dokumen Tambahan untuk karyawan : Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional :
• Slip Gaji
• Bukti transaksi keuangan usaha Anda
• Surat keterangan dari tempat bekerja
• Catatan rekening Bank (seperti yang sudah dijelaskan)
• Rekening Tabungan (keadaan keuangan Anda • NPWP (nomor pokok wajib pajak)
pada catatan rekening ini harus bagus • SIUP (jika usaha Anda dibidang perdagangan)
minimal selama 3 bulan) • Surat ijin usaha yang lainnya jika usaha Anda selain perdagangan
• TDP (tanda daftar perusahaan)
• Jika Anda seorang profesional, hal tersebut diatas ditambahkan dengan Surat Ijin Praktek, misalnya profesi Anda seorang Dokter.
sumber: rumah123.com
No comments:
Post a Comment