Thursday, November 12, 2009

KPR Guidelines V

Langkah 6 : Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis)


Tahapan paling krusial, bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar Angsuran Bulanan biasanya maksimum = 33.3% dari Total Pendapatan Tetap Suami, atau Istri atau gabungan Suami dan Istri. Bank akan melakukan cek rekening koran selama 3 - 6 bulan terakhir. Bank akan cek semua pengeluaran Anda Perbulan dengan cara memanggil Anda untuk wawancara dan juga melakukan pengecekan via Bank Indonesia (BI Checking) :


•Kartu kredit
•Kredit kendaraan bermotor
•KPR lainnya
•Kredit lainnya seperti KTA, Kredit Usaha, dll
•Biaya hidup perbulan seperti makan, transport, sekolah anak, asuransi, dll

Bank juga akan melakukan pengecekan lainnya seperti :

•Kroscek dengan menelepon sejumlah referen yang Anda berikan dalam tahapan pengisian form pengajuan KPR.
•BI Checking untuk status Anda apakah pernah, tidak pernah atau bahkan sedang status BLACKLIST.

Apabila bank telah selesai melakukan analisa resiko kredit, bank akan mengambil keputusan apakah Anda layak atau mampu membayar angsuran bulanan atau tidak.

PROSES INI UMUMNYA MEMAKAN WAKTU 14 - 60 HARI KERJA TERGANTUNG MASING-MASING BANK
 
Langkah 7 : Survey Penilaian Aset Properti (Properti Appraisal Survey)


Bank melakukan survey aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud :


•Nilai aset properti sesuai harga pasar yang berlaku
•Legalitas dokumen seperti : Sertifikat IMB, Setifikat Tanah, Sertifikat Sarusun (untuk apartemen/office space), SPPT PBB, Asuransi Unit Properti, Surat Kuasa Jual, Surat Hibah, Surat Warisan, dll

Setelah bank melakukan survey aset properti, bank akan menentukan apabila bisa lanjut ke proses akad kredit atay masih perlu ada dokumen-dokumen lainnya yang perlu disiapkan
 
sumber: rumah123.com

No comments:

Post a Comment