Thursday, November 12, 2009

KPR Guidelines VI

Langkah 8 : Akad Kredit


Biaya dan kebutuhan administrasi sebelum akad kredit :


•Pelunasan BPHTB - Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5% dari harga jual properti sebelum pajak.
•Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli)
•Provisi Kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya •Asuransi Unit Properti (biasanya ditanggung oleh developer)
•Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Setelah hal tersebut dipenuhi maka selanjutnya dilaksanakan akad kredit.
 
Langkah 9 : Bayar Angsuran Bulanan


Setelah akad kredit, bank akan mengucurkan dana kredit yang biasanya akan ditransfer langsung ke rekening pengembang/developer.
Butuh waktu 1 - 7 hari kerja.
Bayar angsuran bulanan dan review bunga kredit secara berkala.
Anda melakukan pembayaran cicilan bulanan.
Umumnya bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan.


Pelunasan.

Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR Anda, maka Anda berhak untuk mendapatkan :

•Surat pelunasan utang dari bank
•SERTIFIKAT ASLI KEPEMILIKAN UNIT PROPERTI

Sumber: rumah123.com

No comments:

Post a Comment